Analisis Desain Formulir Informed Consent Pencabutan Gigi di Puskesmas Dringu

Authors

  • Amelia Herdianti Purnama Politeknik Negeri Jember
  • Dony Setiawan Hendyca Putra Politeknik Negeri Jember
  • Atma Deharja Politeknik Negeri Jember
  • Demiawan Rachmatta Putro Mudiono Politeknik Negeri Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/phms.v1i1.675

Keywords:

Desain Formulir, Informed Consent, Puskesmas

Abstract

Formulir informed consent merupakan formulir yang berisi pernyataan persetujuan atas tindakan medis dari pasien kepada dokter. Berdasarkan studi pendahuluan di Puskesmas Dringu pada bulan Juni 2022 didapatkan informasi bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan standar pedoman dalam desain formulir yang digunakan yang dilihat dari 3 aspek. Segi aspek fisik dari bahan baku kertas mudah, dari segi aspek anatomi belum ditemukan nomor formulir, belum terdapat cara pengisian formular, dan belum ada autentifikasi dokter, saksi dan pasien, dari segi aspek isi belum mencantumkan informasi yang dibutuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis dan desain pada formulir sebelumnya. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan FGD. Subjek penelitian ini adalah perekam medis, dokter gigi, petugas pendaftaran, dan kepala puskesmas. Penelitian ini menghasilkan desain formulir berdasarkan aspek fisik yaitu kertas F4 berat 80 gram, berwarna putih berbentuk persegi panjang. Untuk aspek anatomi telah dilakukan penyesuaian pada kepala formulir, perintah, badan formulir. Sedangkan untuk aspek isi yaitu penambahan informasi pada identitas pasien, informasi yang terkait tindakan dan penyesuaian urutan dan istilah yang digunakan. Disarankan perlu diadakan evaluasi berulang atau berkala untuk menilai apakah desain formulir persetujuan tindakan medis masih relevan untuk digunakan.

References

[1] Kemenkes RI, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, no. 2. Jakarta: Kep, 2019.

[2] Kementerian Kesehatan RI, “UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS,” Undang. Republik Indones., vol. 1, p. 41, 2009.

[3] G. Prama, “Penyampaian Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) oleh Dokter Spesialis Ortopedi kepada Pasien Pra-Operasi Fraktur Humerus,” 2019.

[4] Oktarina, “Kebijakan Informed Consent Dalam Pelayanan Gigi,” J. Manaj. dan Adm. Rumah Sakit Indones. Vol 3 No. 1, April 2019, vol. 13, no. 1, pp. 34–45, 2010.

[5] S. Subinarto, E. Garmelia, A. Windari, and T. Wicaksono, “Analisis Desain Formulir Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap,” J. Rekam Medis dan Inf. Kesehat., vol. 1, no. 2, p. 75, 2018, doi: 10.31983/jrmik.v1i2.3850.

[6] P. Yulinda and M. R. Amartha, “Jurnal Rekam Medis ( Medical Record Journal ) Analisis Desain Formulir Rawat Jalan Poli Umum Di Puskesmas Simpang Tiga Pekanbaru Tahun 2020,” vol. 02, pp. 141–155, 2022.

[7] F. Lubis and M. I. Sari, “Analisis Desain Formulir Persetujuan Tindakan Medis di Rumah Sakit Umum Madani Medan Tahun 2017,” J. Ilm. Perekam dan Inf. Kesehat. Imelda, vol. 2, no. 2, pp. 334–340, 2017.

[8] A. N. Khoiroh, R. N. Karimah, and I. Nurmawati, “Desain Formulir Pendukung Surveilans Infeksi Nosokomial di Rumah Sakit Baladhika Husada Jember,” J-REMI J. Rekam Med. dan Inf. Kesehat., vol. 2, no. 1, pp. 99–106, 2020, doi: 10.25047/j-remi.v2i1.1986.

[9] F. Hikmah, R. A. Wijayanti, M. Jach, and C. Laksono, “Desain Formulir Asesmen Nyeri dalam Berkas Rekam Medis di Rumah Sakit Daerah Balung Jember Tahun 2016,” J. Kesehat., vol. 5, no. 3, pp. 138–148, 2017.

[10] Subinarto, E. Garmelia, A. Windari, and T. Wicaksono, “Analisis Desain Formulir Ringkasan Masuk Dan Keluar Rawat Inap,” J. Rekam Medis dan Inf. Kesehat., vol. 1, no. 2, p. 75, 2018, doi: 10.31983/jrmik.v1i2.3850.

[11] N. Ramadani, N. Heltiani, and S. Annur, “Rsud Kota Bengkulu,” Pros. Semin. Nas. Rekam Medis dan Inf. Kesehat., vol. 1, pp. 51–55.

[12] L. Indawati, “Modul Praktikum Desain Formulir Dasar dan Elektronik,” no. Irm 213, p. 37, 2018.

[13] Endah Puspitasari, “Perancangan Desain Formulir Rekam Medis Pasien Rawat Jalan Poliklinik Umum Di Puskesmas Kauman Kabupaten Ponorogo,” Glob. Heal. Sci., vol. 2, no. 2, pp. 87–90, 2017.

[14] Y. A. Okta, A. Nisaa, and J. Pertiwi, “Analisis Desain Formulir Resume Medis Ditinjau Uptd Puskesmas Kartasura,” vol. 03, no. November, pp. 35–43, 2020.

[15] B. Diansyah and D. S. H. Putra, “Desain Ulang Formulir Sertifikat Kematian Di Rumah Sakit Baladhika Husada Jember Tahun 2019,” J-REMI J. Rekam Med. dan Inf. Kesehat., vol. 2, no. 3, pp. 450–460, 2021, doi: 10.25047/j-remi.v2i3.2258.

[16] Menteri Kesehatan RI, “Permenkes RI 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis,” vol. 2008. p. 7, 2008.

[17] A. Deharja, E. Rachmawati, and S. J. Swari, “Analisis Desain Formulir Resume Medis Rawat Inap di Rumah Sakit,” J-REMI : Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 1, no. 2, pp. 87–95, 2020, doi: 10.25047/j-remi.v1i2.1987.

[18] R. A. Wijayanti, F. Erawantini, and G. Alfiansyah, “Evaluasi Penggunaan Formulir Rekam Medis Rawat Jalan di Puskesmas,” Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, vol. 8, no. 1, pp. 55–62, 2020, doi: 10.33560/jmiki.v8i1.244.

19] N. Nurmawati and A. P. Wicaksono, “Analisis Desain Formulir Rekam Medis Berdasarkan Aspek Anatomi, Fisik, dan Isi,” J-REMI : Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 2, no. 2, pp. 210–218, 2021, doi: 10.25047/j-remi.v2i2.2154.

[20] S. J. Swari, R. D. Kurniawati, and G. Alfiansyah, “Perancangan Formulir Elektronik Rekam Medis untuk Pelayanan Rawat Jalan,” Indonesian Journal of Health Information Management, vol. 2, no. 1, pp. 15–23, 2022, doi: 10.54877/ijhim.v2i1.35.

[21] F. Erawantini and A. Deharja, “Pengembangan Desain Formulir Rekam Medis Elektronik pada Pelayanan Kesehatan,” Jurnal Kesehatan Vokasional, vol. 6, no. 2, pp. 98–106, 2021, doi: 10.22146/jkesvo.62455.

[22] I. Nurmawati, “Desain Formulir Rekam Medis Elektronik pada Sistem Informasi Kesehatan,” Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 3, no. 1, pp. 44–52, 2022, doi: 10.31983/jrmik.v3i1.7421.

[23] D. R. P. Mudiono and M. W. Santi, “Analisis Kebutuhan Formulir Rekam Medis untuk Mendukung Mutu Pelayanan Kesehatan,” J-REMI : Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 3, no. 2, pp. 130–138, 2022, doi: 10.25047/j-remi.v3i2.2731.

[24] Y. P. Rahmadtullah, R. A. Wijayanti, and F. Hikmah, “Evaluasi Formulir Rekam Medis Berdasarkan Standar Akreditasi Rumah Sakit,” Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, vol. 9, no. 2, pp. 101–109, 2021, doi: 10.33560/jmiki.v9i2.315.

[25] A. P. Wicaksono, N. Nuraini, and E. Selviyanti, “Analisis Efektivitas Penggunaan Formulir Rekam Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” Jurnal Ilmiah Kesehatan, vol. 14, no. 1, pp. 66–74, 2023, doi: 10.37012/jik.v14i1.1021.

Downloads

Published

2023-12-28

How to Cite

Purnama, A. H., Hendyca Putra, D. S., Deharja, A., & Putro Mudiono, D. R. (2023). Analisis Desain Formulir Informed Consent Pencabutan Gigi di Puskesmas Dringu. Health & Medical Sciences, 1(1), 180–191. https://doi.org/10.47134/phms.v1i1.675

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.