Pajak Bumi dan Bangunan: Katalis untuk Pertumbuhan Pendapatan Asli di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/frontiers.v1i1.257Keywords:
Efektivitas, Pajak Bumi dan Bangunan, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Penelitian ini mengevaluasi efektivitas pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sidoarjo. Meskipun PBB penting dalam aliran pendapatan lokal, terdapat kesenjangan yang mencolok dalam kesadaran pembayar pajak dan stabilitas pendapatan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini meneliti efektivitas pendapatan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan informan dipilih melalui teknik sampling purposif. Hasil menunjukkan bahwa meskipun pendapatan PBB umumnya memenuhi target, pendapatan tersebut mengalami fluktuasi dan ketidakstabilan karena rendahnya kepatuhan pajak masyarakat, yang sering kali didorong oleh kebutuhan daripada rutinitas. Isu utama termasuk tidak adanya pembayar pajak, sengketa properti, dan tuntutan ganda, menyoroti perlunya peningkatan edukasi publik mengenai kewajiban pajak dan proses pembayaran. Studi ini menekankan peran penting administrasi pajak yang efektif dan keterlibatan publik dalam memaksimalkan kontribusi pendapatan pajak terhadap pengembangan regional.
References
B. Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Bodgan and Taylor, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remadja Karya, 1975.
H. Lubis and Martani Huseini, Efektivitas Pelayanan Publik, Jakarta: Pustaka Binaman Presindo, 2007.
L. J. Moleong, Metode Penelitian Kualititatif, Edisi Revisi, Bandung: PT. Remaja Rosdaka, 2014.
L. S. Napitupulu and N. Budiarso, "Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Sebagai Daerah Dan Implikasinya Terhadap Pencatatan Akuntansi Pada Pemerintah Kota Manado," Jurnal EMBA, vol. III, no. 1, pp. 463-472, 2015.
M. Suldana and Huberman, Qualitative Data Analysis, America: Sage Publications, 2014
Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta: Andi Yogyakarta, 2009.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Sugiarto, Metodologi Penelitian Bisnis, Yogyakarta: Andi, 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Pajak
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan