Kebijakan Sistem Smart Kampung Terhadap Percepatan Pelayanan Publik Di Kabupaten Banyuwangi Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

Authors

  • Suyatna Suyatna
  • Pyvico Fadera Garpy Universitas Muhammadiyah Jember
  • Elita Nur Holifa Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/pssh.v1i1.15

Keywords:

Kebijakan, Pemerintahan Daerah, Smart Kampung

Abstract

Desa merupakan faktor terpenting bagi pemerintahan untuk menentukan bagaimana kebijakan Inovasi teknologi, sarana secara komprehensif yang akan dilakukan, sehingga penguatan Sumber Daya Manusia dan Sumberdaya alamnya ditingkatkan dengan harapan Desa menjadi lebih mandiri dan rakayt sejahtera.. Pemerintah memiliki tugas untuk menempatkan Desa sebagai icon utama dalam pembangunan infraktuktur ekonomi dan sosial. Keberadan program Smart Kampung merupakan salah satu inovasi yang kini dikembangkan oleh pemerintah Banyuwangi, Jawa Timur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peraturan bupati No. 60 tahun 2017 koheren dengan UU Cipta Kerja dan implementasi Smart Kampung di Kabupaten Banyuwangi. penelitian dalam artikel ini menggunakan analisis yuridis normatif, dalam artian kegiatan riset ini dilakukan dengan mengkaji dari berbagai aturan norma atau hukum yang bersifat formal seperti peraturan perundang-undangan, yang akan dihuhubungkan dengan perumusan masalah yang akan digunakan sebagai bahan dari pembahasan. Metode pendekatan yang digunakan dalam riset ini statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan conceptual approach (pendekatan konsep/ pendapat pakar). Hasil dari peneltian ini adalah program Smart Kampung yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2017 Banyuwangi linier dengan Pasal yang ada dalam UU Ciptakerja yaitu Pasal 117, dimana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa tugas pemerintahan desa adalah mensejahterakan masyarakat desa sehingga mempermudah dalam penerapan dan perizinan program Smart Kampung karena dalam Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2017 Banyuwangi hanya mengatur sistematika penerapannya saja.

References

Aini, A. I., Khaudli, M. I., & Suprapto, R. (2018). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pemasaran Wisata Kuliner Jajanan Tradisoional di Desa Cantuk Kabupaten Banyuwangi. Engagement: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 168–175.

Aisha Mutiara, S. (2021). Analisis Hukum Perseroan Terbatas Perorangan Berdasarkan Pasal 109 Undangundang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Amanda, P. S. (2017). Kualitas Pelayanan E-Government Melalui Smart Kampung Di Kabupaten Banyuwangi. ANAS, S. A. (2011). Dampak Kebijakan Pariwisata Pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Banyuwangi (Studi di Desa Blimbingsari Kec. Rogojampi Kab. Banyuwangi.

Ansori, M. D., Murwadji, T., & Lita, H. N. (2022). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Menuju Desa Mandiri Dan Sejahtera Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 195–205.

Atmojo, S. T. (2015). Peran Badan Usaha Milik Desa (bumdes) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi Kasus Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes. Di Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi.

Ayubi, A. A. (2014). Analisis potensi ekonomi kabupaten banyuwangi. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 12(1), 1–15.

Aziiza, A. A., & Susanto, T. D. (2020). The Smart Village Model for Rural Area (Case Study: Banyuwangi Regency. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 722(1), 12011.

Baru, V. P., Djunaedi, A., & Herwangi, Y. (2019). Tahap Pengembangan Smart Kampung di Desa Ketapang Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Planoearth, 4(2), 68–80.

FIRMANSYAH, A. (2017). Strategi BUMDES Kemangi Dalam Pengembangan Desa Wisata Pada Desa Kemiren Kecamatan Glagah Banyuwangi.

Hakim, A., Utami, B. S. A., & Basya, M. M. (2022). Dampak Implementasi Program Smart Kampung Di Kabupaten Banyuwangi. OECONOMICUS Journal of Economics, 6(2).

Herdiyanti, A., Hapsari, P. S., & Susanto, T. D. (2019). Modelling the smart governance performance to support smart city program in Indonesia. Procedia Computer Science, 161, 367–377.

Heryanto, B., Hamid, H., Awalia, F. N., Nurhasanah, E., & Maulana, M. A. Z. (2022). IMPLIKASI PEMBERLAKUAN PASAL 117 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA TERHADAP STRUKTUR DAN PRODUKTIVITAS BADAN USAHA MILIK DESA. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(7), 3433–3445.

Hulu, Y., Harahap, R. H., & Nasutian, M. A. (2018). Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 146–154.

Isan, S. A., & Rosando, A. F. (2022). Sistem Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 869–878.

Kurniawan H. (n.d.). NOVASI PELAYANAN PUBLIK DESA KALIGONDO KECAMATAN GENTENG KABUPATEN BANYUWANGI. Mahardhika, A. P. (2018). Implementasi Program Smart Kampung Bidang Pelayanan Publik Di Desa Kampung Anyar.

Mahesa, R., Yudoko, G., & Anggoro, Y. (2019). Dataset on the sustainable smart city development in Indonesia. Data in Brief, 25, 104098.

Mariyam, S. (2018). Tahun 2016 tentang integrasi pelayanan smart kampung: studi Kasus di Desa Kampung Anyar Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi.

Mazya, T. M., & Kolopaking, L. M. (2021). Measuring the ICT development of rurals in Banyuwangi, Indonesia. 2021 2nd International Conference on ICT for Rural Development (IC-ICTRuDev, 1–6.

Mindarti, L. I., & Hernanda, D. W. (2019). Penyediaan Informasi Layanan Parawisata dan Cara Penguatan Pokdarwis Melalui Media Online Menuju Smart City di Banyuwangi. The World of Business Administration Journal, 112–124.

Novandi, H. R., & Adi, I. R. (2019). Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Ijen Lestari Sebagai Inovasi Pelayanan Publik Untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi Lokal Melalui Community Based Tourism. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial (Journal of Social Welfare.

Nugroho, R. A., & Septiana, A. A. M. (2022). PRIORITAS PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM MEWUJUDKAN SMART GOVERNMENT. Jurnal Plano Buana, 2(2), 99–107.

Pamungkas, N. L. (2020). Penyerahan agenda politik pemerintah: pengelolaan kebijakan smart kampung berbasis society Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Transformative, 6(1), 48–71.

Paramasatya, D. (2017). Penentuan Kriteria Pengembangan Kampung Cerdas Di Kota Surabaya Dalam Mewujudkan Konsep Smart City.

Pratiwi, R. N. (2016). Manajemen keuangan desa melalui inovasi electronic village budgeting (studi pada badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa kabupaten banyuwangi. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 2(3), 123–130.

Wijaya, A., Solechan, S., & Suhartoyo, S. (2022). Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Setelah Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Diponegoro Law Journal, 11(2).

Downloads

Published

2023-09-18

How to Cite

Suyatna, S., Garpy, P. F. ., & Nur Holifa, E. . (2023). Kebijakan Sistem Smart Kampung Terhadap Percepatan Pelayanan Publik Di Kabupaten Banyuwangi Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. Pubmedia Social Sciences and Humanities, 1(1), 31–38. https://doi.org/10.47134/pssh.v1i1.15

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.