Penuntutan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Elektronik (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 93/Pid.B/2023/PN Tlg)
DOI:
https://doi.org/10.47134/pssh.v1i4.218Keywords:
Penuntutan, Tindak pidana pornografi, Putusan hakimAbstract
Suatu tindakan yang mengganggu ketertiban negara seperti kejahatan yang secara jelas telah melanggar ketentuan hukum pidana sudah sepatutnya dijatuhi sanksi. Sanksi pidana tidak serta-merta langsung dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi harus melalui proses penuntutan berdasarkan pedoman hukum yang sah. Namun, penuntutan dalam perkara Nomor: 93/Pid.B/2023/PN Tlg. didapati beberapa kekeliruan dalam penerapannya karena penuntut umum menyimpangi ketentuan hukum acara pidana dengan mendakwakan ketentuan pidana yang tidak sesuai dengan perbuatan Terdakwa. Penelitian yang dilaksanakan mempunyai tujuan dalam mengeksplorasi mekanisme penuntutan serta pertimbangan hakim untuk proses pengambilan keputusan. Dengan memanfaatkan berbagai pendekatan termasuk analisis hukum, konseptual, dan studi kasus, kompleksitas permasalahan tersebut menjadi subjek pembahasan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, menggali data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian dapat dikatakan bahwa penuntutan dalam perkara 93/Pid.B/2023/PN Tlg. tidak berpedoman pada ketentuan KUHAP yang berlaku. Penuntut umum kurang akurat untuk mengajukan surat dakwaan sehingga terdapat ketentuan pidana yang tidak selaras dengan tindak pidana yang diperbuat oleh Terdakwa serta surat tuntutan (requisitoir) yang diajukan menyimpangi batas ketentuan pidana dalam surat dakwaan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa tidak didasari pada pertimbangan hukum yang tepat, dan peraturan perundang-undangan yang dipergunakan untuk landasan pemidanaan tidak sesuai dengan tindak pidana yang terbukti dalam persidangan sehingga Terdakwa dapat dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
References
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2013, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Adami Chazawi, 2016, Tindak Pidana Pornografi, Sinar Grafika, Jakarta.
Alfitra, 2011, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Andi Hamzah, 2017, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sudjito, Abdul Majid, Faizin Sulistio, dan Patricia Audrey Ruslijanto, Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia, Jurnal Wacana, Vol. 19, No. 2, Tahun 2016.
Bastian Nugroho, Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP, Yuridika, Vol. 32, No. 1, Tahun 2017.
Bambang Sudjito, Abdul Majid, Faizin Sulistio, dan Patricia Audrey Ruslijanto, Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia, Jurnal Wacana, Vol. 19, No. 2, Tahun 2016.
Bastian Nugroho, Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP, Yuridika, Vol. 32, No. 1, Tahun 2017.
Dahlan Sinaga, 2019, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila, Penerbit Nusa Media, Bandung.
Djoko Prakoso, 1984, Tugas dan Peran Jaksa dalam Pembangunan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
, Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Fachrul Rozi, Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan pada Perkara Tindak Pidana, Jurnal Yuridis UNAJA, Vol. 1, No.2, Tahun 2018.
Firman Floranta Adonara, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 2, Tahun 2015.
Galih Haidar dan Nurliana Cipta Apsari, Pornografi pada Kalangan Remaja, Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 7, No. 1, Tahun 2020.
Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, Akibat Hukum Putusan Hakim yang Menjatuhkan Putusan di Luar Surat Dakwaan Penuntut Umum, Justitia Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, Tahun 2018.
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Osman Simanjuntak, 1995, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2021, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Remincel, Kedudukan Saksi dalam Hukum Pidana, Jurnal Ensiklopedia, Vol. 1, No. 2, Tahun 2019.
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993, tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Tolib Effendi, 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Setara Press, Malang.
Yahya Harahap, 2014, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Valentino Yoel Tandean, Batalnya Surat Dakwaan Menurut Hukum Acara Pidana, Lex Crimen Vol. 7, No. 5, Tahun 2018.
Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Zulkarnain, 2008, Praktik Peradilan Pidana, In-Trans Publishing, Malang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rulita Kumala, Suyatna Suyatna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.