Pertanggungjawaban Pidana Syahbandar Ketapang Terhadap Tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee Di Perairan Selat Bali (Studi Putusan Nomor 474/Pid.B/2021/PN.Byw)
Keywords:
Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Pelayaran, Putusan HakimAbstract
Suatu tindakan kejahatan tidak dibenarkan dalam undang-undang salah satunya tindak pidana dibidang pelayaran. Seorang yang melakukan suatu tindak kejahatan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Namun pertanggungjawaban dalam perkara Nomor: 474/Pid.B/2021/PN Byw. Didapati dalam perkara ini terdakwa yang melakukan kesalahan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena hakim tidak melihat kesalahan yang dilakukan terdakwa melanggar ketentuan undang-Undang Pelayaran dan KUHP. Penelitian yang dilaksanakan mempunyai tujuan untuk menjelaskan atau mengartikan bagaimana proses pengambilan keputusan dipengaruhi oleh pertimbangan yudisial dan tanggung jawab syahbandar? Masalah ini menjadi pusat diskusi melalui penggunaan metodologi seperti legislatif, konseptual, dan analisis studi kasus. Metode yuridis normatif diterapkan pada penelitian ini, yang melibatkan pemeriksaan data sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya pertanggungjawaban dalam kasus Nomor: 474/Pid.B/2021/PN Byw. Tidak sesuai pada ketentuan Undang-Undang Pelayaran dan KUHP yang berlaku. Kesalahan yang di perbuat oleh terdakwa seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan. Selain itu, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kurang tepat karena tidak melihat kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga hakim menyatakan terdakwa terbukti tidak bersalah dan dinyatakaan bebas.
References
Barda Narwawi Arif, 1999, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Capt. R. P. Suyono, M.Mar, 2007, Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut Edisi IV, PPM, Jakarta.
Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2 Kencana, Jakarta.
Christina, Muh.Yusuf, dan Lilik, Sebaran Kualitas Perairan Ditinjau Dari Zat Hara, Oksigen Terlarut Dan pH Di Perairan Selat Bali Bagian Selatan, Jurnal Oseanografi, Vol 3, No 2, 2014.
Dwi Hariyanto, Diyah Purwitasari, Analisa Faktor Penyebab Kecelakaan Pelayaran Di Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2013-2017, Jurnal 7 Samudra Politeknik Pelayaran Surabaya, Vol 3, No 1, 2018.
Eddy O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Fenti Hikmawati, 2020, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan
H.A.K. Moch Anwar, 2001, Beberapa Ketentuan Umum Dalam Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Alumni, Jakarta.
H.K. Martono, 2011, Transportasi di Perairan Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Rajawali Press, Jakarta.
H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
Hari Utomo, “Siapa Yang Bertanggung Jawab Menurut Hukum Dalam Kecelakaan Kapal”, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 14 Nomor 01 57-76, 2017.
Harnoli Rahman, Arif Satria, dkk, Penentuan Faktor Dominan Penyebab Kecelakaan Kapal Di Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Albacore I,Vol 1, No 3, 2017.
Jasrudin, Zulfikar Putra dan Syarif Butuni “Analisis Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Pelayaran Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan” Volume 5 Nomor 2, 410-415, 2020.
Kirana, Yanti dan Basyarudin “Analisis Pertanggungjawaban Syahbandar Dalam Keselamatan Pelayaran Di tinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Di Wilayah Indonesia” Volume 4 Nomor 2, 2020.
Mardalis, 2009, Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal), Bumi Aksara, Jakarta.
Moeljatno, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta,
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Bidang Pelayaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Peter Mahmud Marzuki. 2021, Penelitian Hukum, Prenada media Group, Jakarta.
Putusan Pengadilan Perkara No 474/Pid.B/2021/PN Byw.
Ridwan Lasabuda, Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Lautan Dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia, Jurnal Ilmiah Platax, Vol 1, No 2, 2013.
Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan ke-3, Aksara Baru, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2000, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung H.M.
Saifuddin Azwar, 2009, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Soerjono Sukanto, dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian hukum normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok.
Tofik Yanuar Chandra, 2022, Hukum Pidana, PT. Sangir Multi Usaha, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2024 Miftah Nur Huda, Hari Utomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.