Kebijakan Penerbitan Perizinan Berusaha Dalam Sektor Pariwisata Beresiko Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja Di Kabupaten Jember

Authors

  • Manan Suhadi
  • Ahmad Rihnu Erzal Wahyudi Universitas Muhammadiyah Jember
  • Pyvico Fadera Garpy Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/pssh.v1i1.14

Keywords:

Kebijakan, Pariwisata, Perizinan

Abstract

Pariwisata merupakan salah satu bidang yang ditingkatkan pemerintah sebagai tujuan pembangunan nasional karena kemampuannya dalam meningkatkan perekonomian nasional. Pengelolaan pariwisata yang dilakukan pemerintah sebagai instrumen peningkatan lapangan kerja, peningkatkan devisa negara, dan peningkatan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Tujuan  penelitian untuk mengetahui kebijakan penerbitan perizinan berusaha dalam sektor pariwisata beresiko (wisata alam parahlayang Jember) setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengimplementasikan dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dan berlaku sebagai dasar penelitian.  Metode pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan konsep/pendapat pakar (conceptual approach). Teknik pengolahan data dilakukan dengan mengolah, memeriksa, dan meneliti sumber data dan pengumpulan data dilakukan dengan study online dan study keperpustakaan dengan mempelajari, membaca, dan memahami peraturan, teori, literatur, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan pokok permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian menjelaskan dalam UU No. 10/2009 Tentang Kepariwisataan terkait perizinan berusaha beresiko belum diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri, namun dalam UU No. 6/2023 Cipta Kerja terdapat inovasi terkait mengenai perizinan berbasis resiko diatur dalam Peraturan Pemerintah, secara teori hukum maka yang lebih menguntungkan kedudukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merekomendasikan kebijakan penerbitan perizinan berusaha beresiko pada sektor pariwisata di Kabupaten Jember segera dibentuknya Perda.

References

Betteng, K. A. (2019). Aspek Yuridis Mengenai Kebijakan Dan Pengembangan Destinasi Wisata. Lex Et Societatis, 7(7).

Dumanaw, T. (2015). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Retribusi Pari-wisata Di Kabupaten Minahasa Utara. Lex Et Societatis, 3(8).

Dusun, L. (2013). Kewenangan Daerah Dalam Mengatur Pengelolaan Usaha Pariwisata Di Kota Manado. Lex Administratum, 1(2).

Eston, A., Hananto, U. D., & Soemarmi, A. (2016). Pengelolaan Potensi Pariwisata Dalam Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Banyuwangi Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–11.

Ethika, T. D. (2016). Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya Berdasarkan Un-dang-Undang No. 10 Tahun 2009 Di Kabupaten Sleman. Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 133–158.

Hamimulloh, M., & AZ, M. G. (2021). Perlindungan Hukum Wisatawan Menurut Un-dang-Undang No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. MLJ Merdeka Law Journal, 2(2), 135–144.

Junianton, D. (2013). Pariwisata Indonesia Antara Peluang dan Tantangan. Pustaka Pelajar.

Kusuma, M. H. (2023). Tugas Dinas Pariwisata Dalam Pengelolaan Pembangunan Kepa-riwisataan Daerah Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 20(3), 254–466.

Lestari, A. A. A., SH, M., SUHARYANTI, N. P. N., & SH, M. (2020). Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Pengembangan Pariwisata. Jurnal Hukum Saraswati, 2(2).

Lilik, L. (2021). Analisis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Ten-tang Kepariwisataan Terkait Pengembangan Pariwisata Di Kota Medan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 163–172.

Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2021). Aspek Hukum Perdata Dalam Pengembangan Pari-wisata Berbasis Budaya Di Kabupaten Karo Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. JURNAL PROINTEGRITA, 5(3), 520–528.

Muamar, A., Faozi, M. M., & Fitriati, A. (2018). Pengelolaan Kawasan Wisata Dan Dam-paknya Terhadap Masyarakat Perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Al-Mustashfa. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 117–133.

Munir, U., Dimyati, K., & Absori, A. (2018). Implementasi Kebijakan Pengembangan Pari-wisata Di Pulau Lombok. Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2).

Oktaviarni, F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Menurut Un-dang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Wajah Hukum, 2(2), 138–145.

Pitana, I. G., & Diarta, K. S. (2021). Pengantar Ilmu Pariwisata. CV. Andi Offset. Pratama, A., Minin, D., & Isnaini, I. (2019). Tinjauan Yuridis Peranan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Dalam Bidang Perizinan Pariwisata. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(1), 31–41.

Puradinata, E. (2018). Tinjauan Yuridis Kebijakan Pariwisata Di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Journal Of Law And Policy Transformation, 3(1), 1–76. Rachim, A. (2015). Barometer Keuangan Negara/Daerah. CV. Andi Offset.

Romadhona, M. K., Kurniawan, F., Sabrie, H. Y., & Agustin, E. (2022). Pengembangan Objek Wisata Potensial “Kampong Tenggher”: Tantangan Dan Strategi. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(1), 38–50.

Rudy, D. G., & Mayasari, I. D. A. D. (2019). Prinsip-Prinsip Kepariwisataan Dan Hak Pri-oritas Masyarakat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berdasarkan Undang-Undang No-mor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Kertha Wicaksana, 13(2), 73–84.

Rusdianto, M., & Michael, T. (2022). Pengembangan Wisata Di Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Wisatawan. Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 374–921.

Sanjaya, I. P. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Perlindungan Hukum Wisatawan Yang Berkunjung Ke Tempat Wisata Berisiko Tinggi Di Bali. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 371–376.

Sanjiwani, P. K., & Pujani, L. P. K. (2020). Kebijakan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Pariwisata Kawasan Rawan Bencana Di Desa Ban, Kabupaten Ka-rangasem. Bali. Jurnal Ilmiah Pariwisata, 25(2), 133–140.

Saputra, A. (2016). Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Jember Dalam Pengelolaan Lingkungan Di Pantai Payangan. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(2), 143–152.

Saranani, A. M. (2022). Tinjauan Yuridis Pengelolaan Objek Wisata Pemandian Di Keca-matan Amonggedo Kabupaten Konawe. Publikasi Ilmiah Bidang Pariwisata, Kebudayaan, dan Antropologi, 1(2), 67–76.

Sudini, L. P., & Arthanaya, I. W. (2022). Pengembangan Pariwisata Berwawasan Pelestarian Lingkungan Hidup. Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 374–576. Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.

Sukarno, S. (2016). Peranan Pemerintah Dalam Pengelolaan Pariwisata Menurut Un-dang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram, 2(1), 71–79.

Sumartini60, S. (2017). Sinergitas Peraturan Daerah (Perda) Sebagai Kebijakan Publikdalam Mewujudkan Pembangunan Kepariwisataan Daerah Dalam Tinjauan Hukum. Proceeding Sendi_U.

Sun, J. (2016). Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Kepariwisataan Festival Tahunan Cap Go Meh Sebagai Upaya Pariwisata Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Di Kota Singkawang. Jurnal Nestor, 3(3), 209–669.

Suryadewa, G. N. A., Widiati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Oleh Biro Perjalanan Wisata Di Kabupaten Badung. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 336–340.

Susanti, A. (2021). Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Wisata Alam Negeri Di Atas Awan Di Desa Citorek Kidul Lebak Banten Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(2).

Wiradinata, R., Wardhani, L. T. A. L., & Indarja, I. (2020). Pengembangan Pariwisata Oleh Dinas Pariwisata Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kota Medan. Diponegoro Law Journal, 9(1), 170–183.

Yoeti, D. H. O. A., & M.B.A. (2016). Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata. Balai Pustaka. Zakaria, I. A. (2022). Peran Serta Masyarakat Dan Kewenangan Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Pariwisata Berdasarkan Tinjauan Yuridis. JIH: Jurnal Ilmu Hukum (Equality Before The Law, 1(2), 79–102.

Downloads

Published

2023-09-18

How to Cite

Suhadi, M. ., Erzal Wahyudi, A. R. ., & Garpy, P. F. . (2023). Kebijakan Penerbitan Perizinan Berusaha Dalam Sektor Pariwisata Beresiko Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja Di Kabupaten Jember. Pubmedia Social Sciences and Humanities, 1(1), 24–30. https://doi.org/10.47134/pssh.v1i1.14

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.