Analisis Penyebab Ketidalengkapan Pengisian Informed Consent Tindakan Bedah Obstetri Ginekologi di Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo
DOI:
https://doi.org/10.47134/phms.v2i4.755Abstract
Ketidaklengkapan pengisian informed consent masih terjadi di Rumah Sakit Mitra Sehat dengan hasil penelitian diperoleh ketidaklengkapan identitas keluarga pasien atau penanggungjawab pada item umur sebesar 27,1%, ketidaklengkapan tertinggi di laporan penting pada item nama dokter, prognosis, dan estimasi biaya sebesar 21,4%, ketidaklengkapan tertinggi di autentifikasi pada item tanda tangan saksi 2 (Perawat/bidan) sebesar 47,1%. Tujuan penelitian ini adalah menimenganalisis faktor penyebab ketidaklengkapan pengisian informed consent di Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo berdasarkan faktor predisposisi, faktor pemungkin, dan faktor pendorong atau penguat Jenis penelitian yaitu kualitatif dengan pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi, dan brainstorming. Subjek penelitian terdiri 3 dokter obgyn, 3 perawat bedah, 1 penanggungjawab rekam medis, 1 petugas assembling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas (dokter, assembling) kurang mengetahui standar kelengkapan informed consent serta petugas (dokter, perawat) tampak belum memahami tata cara pengisian informed consent, sikap petugas (dokter, perawat) kurang tanggungjawab dan disiplin dalam pengisian informed consent, tidak adanya reward kelengkapan pengisian rekam medis, punishment yang diterapkan kurang maksimal. Saran yang dapat diusulkan yaitu diterapkannya sosialisai pentingnya sikap disiplin kepada petugas, menerapkan system reward dan punishment, mendistribusikan SOP, mencantumkan standar kelengkapan di SOP, melakukan telaah isi SOP dan mensosialisasikan isi SOP.
References
[1] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Jakarta, Indonesia, 2019.
[2] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Jakarta, Indonesia, 2021.
[3] A. Haqqi, N. N. Aini, and A. P. Wicaksono, "Analisis Faktor Penyebab Keterlambatan Pengembalian Berkas Rekam Medis Rawat Inap di RS Universitas Airlangga," J-REMI: Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 1, no. 4, pp. 493–501, 2020, doi: 10.25047/j-remi.v1i4.2158.
[4] E. Simanjuntak and S. A. Wismona, "Analisis Kelengkapan Informed Consent Pasien Pra Operasi Katarak di RS Khusus Mata SMEC," Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, vol. 3, no. 2, pp. 444–446, 2018.
[5] N. Gustina, F. Fauziah, and R. S. Agustina, "Pemberian Informed Consent dalam Hal Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan," Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, vol. 2, no. 1, pp. 78–88, 2022, doi: 10.51825/sjp.v2i1.15780.
[6] D. Oktavia, Hardisman, and Erkadius, "Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Lembar Informed Consent Pasien Bedah di Rumah Sakit Tk. III dr. Reksodiwiryo Padang," Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, vol. 8, no. 1, pp. 17–24, 2020, doi: 10.33560/jmiki.v8i1.246.
[7] N. K. Ana, N. Novita, and W. S. Maya, "Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Rekam Medis Rawat Inap di RSUD dr. Saiful Anwar Malang," J-REMI: Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 2, no. 1, pp. 96–104, 2020, doi: 10.25047/j-remi.v2i1.2080.
[8] R. Desi, "Analisis Faktor-Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Pengisian Lembar Resume Medis Pasien Rawat Inap," STRADA Jurnal Ilmiah Kesehatan, vol. 7, no. 1, pp. 69–73, 2018, doi: 10.30994/sjik.v7i1.153.
[9] M. Pakpahan, S. Deborah, S. Andi, Tasmin, M. R. Ramdany, and E. I. Manurung, Promosi Kesehatan & Perilaku Kesehatan. Medan, Indonesia: Yayasan Kita Menulis, 2021.
[10] R. L. Beatrice, "Hubungan Pengetahuan Nilai Guna Rekam Medis dengan Perilaku Pengisian Rekam Medis oleh Perawat di Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan Tahun 2022," Undergraduate Thesis, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Santa Elisabeth, Medan, Indonesia, 2023.
[11] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta, Indonesia, 2008.
[12] S. Ardiyanti, "Analisis Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Pengisian Formulir Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) di Rumah Sakit Paru Jember," Undergraduate Thesis, Politeknik Negeri Jember, Jember, Indonesia, 2022.
[13] W. Yokarina, J. Yanuar, W. Cicilia, and R. D. Sri, "Hubungan Antara Pengetahuan dan Sikap Dengan Perilaku Pengisian Rekam Medis Elektronik Oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Dalam Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Hermina Jatinegara," Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia, vol. 8, no. 2, pp. 212–223, 2024, doi: 10.52643/marsi.v8i2.4271.
[14] Nurmayantih, A. R. Nanda, H. P. Daniel, and F. Puteri, "Analisis Kuantitatif Informed Consent pada Tindakan Sectio Caesarea di Rumah Sakit Patria IKKT Jakarta Barat," SEHATMAS: Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, vol. 1, no. 1, pp. 34–40, 2022, doi: 10.55123/sehatmas.v1i1.32.
[15] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta, Indonesia, 2008.
[16] P. E. Herdina and E. R. Meylia, "Pengaruh Tata Ruang Kantor dan Lingkungan Kerja terhadap Semangat Kerja Pegawai Kantor Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya," Jurnal Pendidikan Administrasi Perkantoran, vol. 3, no. 1, pp. 1–15, 2018.
[17] M. Husni, "Pengaruh Pengetahuan, Sikap dan Motivasi terhadap Kepatuhan Dokter dalam Penulisan Diagnosis pada Resume Medis di RS Zahirah 2018," Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, vol. 4, no. 3, pp. 186–196, 2018, doi: 10.7454/arsi.v4i3.2623.
[18] H. F. Aghasi, A. W. Rossalina, N. Novita, and R. D. C. Dewi, "Analisis Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Pengisian Rekam Medis Pasien Rawat Jalan di Puskesmas Babadan Kabupaten Ponorogo," J-REMI: Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 4, no. 2, pp. 92–101, 2023, doi: 10.25047/j-remi.v4i2.3831.
[19] N. Kamil, D. S. H. Putra, F. Erawantini, and N. Muna, "Evaluasi Kinerja Petugas Distribusi Berkas Rekam Medis Rawat Jalan di RSUD dr. Saiful Anwar Malang," J-REMI: Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, vol. 2, no. 1, pp. 158–165, 2020, doi: 10.25047/j-remi.v2i1.2077.
[20] G. W. Marselinus, P. D. K. H. I., and K. Y. S. Ni, "Analisis Kelengkapan Berkas Rekam Medis di Puskesmas Kuta Utara," Archives of Community Health, vol. 9, no. 3, pp. 487–495, 2022, doi: 10.24843/ACH.2022.v09.i03.p10.
[21] D. M. W. N. Made, "Analisis Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Pengisian Identifikasi Pasien pada Dokumen Rekam Medis di Puskesmas Pandanwangi Malang," Undergraduate Thesis, Politeknik Negeri Jember, Jember, Indonesia, 2022.
[22] N. D. S. Ismawati, S. Supriyanto, S. Haksama, and C. Hadi, "The Influence of Knowledge and Perceptions of Doctors on the Quality of Medical Records," Journal of Public Health Research, vol. 10, no. 2, 2021, doi: 10.4081/jphr.2021.2228.
[23] Yastori, "Completeness of Informed Consent in Supporting National Standard Accreditation of Patient and Family Rights 5 Hospitals at Ropanasuri Surgical Special Hospital in Padang," International Journal of Community Medicine and Public Health, vol. 6, no. 11, pp. 4782–4786, 2019, doi: 10.18203/2394-6040.ijcmph20195034.
[24] S. Noble, J. Donovan, E. Turner, C. Metcalfe, A. Lane, M.-A. Rowlands, D. Neal, F. Hamdy, Y. Ben-Shlomo, and R. Martin, "Feasibility and Cost of Obtaining Informed Consent for Essential Review of Medical Records in Large-Scale Health Services Research," Journal of Health Services Research & Policy, vol. 14, no. 2, pp. 77–81, 2009, doi: 10.1258/jhsrp.2008.008085.
[25] B. Campbell, H. Thomson, J. Slater, C. Coward, K. Wyatt, and K. Sweeney, "Extracting Information from Hospital Records: What Patients Think About Consent," Quality & Safety in Health Care, vol. 16, no. 6, pp. 404–408, 2007, doi: 10.1136/qshc.2006.020313.




