Melampaui Garis Batas: Mengeksplorasi Kompleksitas Sengketa Maritim Antara Indonesia dan Cina di Laut Natuna

Authors

  • Dwi Putri Rachmawati Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.47134/pssh.v2i1.225

Keywords:

Sengketa, Garis Sembilan Garis, Laut Natuna Utara

Abstract

Makalah ini membahas kompleksitas sengketa maritim antara Indonesia dan China. Hubungan internasional tidak selalu berjalan mulus, terkadang terjadi ketegangan dalam hubungan tersebut, salah satunya adalah sengketa Laut Natuna Utara. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis kompleksitas sengketa di Laut Natuna Utara antara Indonesia dan China dari latar belakang, terjadinya sengketa, penyelesaian sengketa, dan dampaknya terhadap Indonesia serta hubungan Indonesia-China. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis data deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa di Laut China Selatan dimulai dengan dirilisnya peta Nine Dash Line oleh China berdasarkan fakta historis bangsa Tiongkok. Beberapa negara yang mengklaim Laut China Selatan adalah China, Taiwan, Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam. Indonesia tidak termasuk di antara negara-negara yang mengklaim Laut China Selatan, namun terseret pada tahun 2009 karena China mengklaim wilayah Laut Natuna Utara dalam Nine Dash Line. Hubungan Indonesia mengalami ketegangan hingga mencapai puncaknya pada tahun 2016 ketika China melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing). Pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk menjaga kedaulatan wilayah dan penyelesaian sengketa di Laut Natuna Utara. Terdapat dampak yang timbul dari sengketa di Laut Natuna Utara dalam berbagai bidang. Indonesia dan China semakin memperkuat hubungan kerja sama untuk menciptakan rasa saling menguntungkan dan saling membutuhkan.

References

Adikara, A. P. B., & Munandar, A. I. (2021). Tantangan Kebijakan Diplomasi Pertahanan Maritim Indonesia Dalam Penyelesaian Konflik Laut Natuna Utara. Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan, 13(1), 83–101. https://doi.org/10.31315/jsdk.v13i1.4365

Ahmad, F. (2022a). Diplomasi Indonesia dengan Tiongkok dalam Penyelesaian Sengketa Laut Natuna Utara. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/357620313

Ahmad, F. (2022b). Diplomasi Indonesia dengan Tiongkok dalam Penyelesaian Sengketa Laut Natuna Utara. Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, January.

Al-Attar, F. S. (2017). Sikap Indonesia Terhadap Sengketa Laut Cina Selatan Pasca Putusan Permanent Court Of Arbitration 12 Juli 2017. Gema Keadilan, 4(1), 143–156. https://doi.org/10.14710/gk.2017.3777

Ardiansyah, A., Kukun, S. L., Iryani, Warsito, T., & M, A. S. (2021). Sengketa Perbatasan Antara Indonesia dan RRT di Kepulauan Natuna. JURNAL PARADIGMA, 10(2), 1–8.

Aulawi, M. H., & Edwina, Y. A. (2023). Sengketa Laut China Selatan yang Bersinggungan Dengan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Utara Kepulauan Natuna , Provinsi Kepulauan Riau. Mimbar Keadilan, 16(1), 1–14.

Aziz, M. N. (2019). Shuttle Diplomacy Indonesia Di Asean Terkait Konflik Laut Tiongkok Selatan. Frequency of International Relations (FETRIAN), 1(1), 37–78. https://doi.org/10.25077/fetrian.1.1.37-78.2019

Damastuti, T. A., Hendrianti, R. C., Laras, R. O., & Agustina, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Ilegal Fishing Di Wilayah Laut Natuna Antara Indonesia Dengan China. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 1(2), 51–58. http://nusantaranews.co/pakar-di-dalam-zee-tidak-ada-

Deni, F., & Sahri, L. (2017). Upaya Diplomasi Indonesia Terhadap Klaim China Atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna. International & Diplomacy, 3(1), 1–22.

Effendi, S. A. (2021). Potensi dan Problematika Menjaga Hak Berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara. 01(21), 1–2.

Fasyehhudin, M., Firdaus, Jaya, B. P. M., & Yusuf, M. (2023). Hak Berdaulat Pemerintah Indonesia Dalam Memberikan Penamaan Laut Natuna Utara Menurut Hukum Internasional (Laut Natuna Utara VS. Laut China Selatan). Gorontalo Law Review, 6(1), 113–120.

Firdaus, A., Ilhafa, F., Putri, N. U., Kurniawati, E., Syakhila, H. D., & Sulfary, A. (n.d.). Jadi Dasar Hukum China Klaim Laut Natuna, Bagaimana Posisi Nine Dash Line di Lingkup Hukum Internasional.

Fisabilillah, L., & Richard, M. B. A. (2023). Upaya Penanganan Ilegal Fishing Di Laut Natuna Dalam Kajian Hukum Internasional. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 439–447. https://doi.org/10.5281/zenodo.8314722

Hanifahturahmi. (2020). Komunikasi Internasional Indonesia Dalam Menghadapi Ancaman Sengketa Laut Cina Selatan Di Natuna Utara. Jurnal Dinamika Pemerintahan, 3(2), 147–159.

Ilmi, N. (2020). Dampak Penamaan Laut Natuna Utara terhadap Hubungan Bilateral Indonesia Tiongkok. Journal of International Relations, 6(4), 482–490.

Joaquim Beli Quintao, E. O. (2023). Kedaulatan Dan Yuridiksi Negara Dalam Prespektif Hukum Internasional: Sengketa Perairan Kepulauan Natuna. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 8(2), 62–68. https://doi.org/10.24123/argu.v8i2.5570

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2023). Kerja Sama Bilteral. Diakses melalui https://kemlu.go.id/portal/id/page/22/kerja_sama_bilateral pada 18 Maret 2024.

Kristine, H. (2014). Parties di Laut Cina Selatan Indonesia ’ s Interests to Initiate Code of Conduct ( COC ) of Parties in the South China Sea. 1–13.

Laksmi, L. G. C. S., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Peran Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Di Laut Cina Selatan. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 225–242. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51616

Mangku, D. G. S. (2012). Suatu Kajian Umum Tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk Di Dalam Tubuh Asean. Perspektif, 17(3), 150–161. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i3.104

MUHAMAD, S. V. (2012). Illegal fishing di perairan indonesia: permasalahan dan upaya penanganannya secara bilateral di kawasan. Jurnal Ilegal Fishing, 3(Illegal Fishing Di Perairan Indonesia), 59–86. https://doi.org/10.1002/asi

Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). In Bandung: Rosda Karya. http://www.academia.edu/download/35360663/METODE_PENELITIAN_KUALITAIF.docx

Nareswari, N. K. (2019). Sikap Indonesia Pasca Hasil Sengketa Laut Cina Selatan Pada Tahun 2016 - 2018. 1(1), 1–25.

Pradana, R. F. B. A. (2017). Akibat Hukum Klaim Nine Dash Line Cina Terhadap Hak Berdaulat Indonesia di Perairan Kepulauan Natuna (Khususnya Kabupaten Natuna) menurut UNCLOS 1982. Jurnal Ilmiah, 1–8. http://e-journal.uajy.ac.id/12270/1/JURNAL HK11244.pdf

Pratiwi, Y. D. (2017). Posisi Indonesia Dalam Konflik Laut Tiongkok Selatan. Defendonesia, 2(2), 35–44. https://doi.org/10.54755/defendonesia.v2i2.62

Purba, J. A. A., & Burhanuddin, A. (2023). Encourage From Fear: Perubahan Nama Laut Natuna Utara Sebagai Upaya Indonesia Dalam Mempertahankan Kedaulatan Negara. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 13–20. https://doi.org/10.56127/jukim.v2i6.987

Ramli, R. P., Lumumba, P., & Burhanuddin. (2021). Sengketa Republik Indonesia–Republik Rakyat Tiongkok di Perairan Natuna. Hasanuddin Journal of International Affairs, 1(1), 20–35.

Ridhatullah, M. (2022). Status Hukum Klaim Penguasaan Wilayah Laut Natuna Antara Negara Indonesia Dengan Negara China. Skripsi, 1–62.

Ruyat, Y. (2017). Peran Indonesia dalam Menjaga Wilayah Laut Natuna dan Menyelesaikan Konflik Laut Tiongkok Selatan. Jurnal Kajian Lemhannas, 29, 67–75.

Sara, S. N., Garnita, S., Wulansari, T., & Putri, M. I. (2023). Perspektif Hukum Internasional Dalam Sengketa Laut Natuna: Kasus Indonesia dan China. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(17), 584–591.

Satria Maulana, Y., Ibrahim, B., & Riau, U. (2023). Perubahan Nama Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Di Laut Cina Selatan Menjadi Laut Natuna Utara (1982-2017). Nusantara Hasana Journal, 3(2), Page.

Setiawati, J. I., & Oktaviyani, R. E. N. (2023). Analisis Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Perbatasan Wilayah Darat Noel Besi-Citrana dan Bidjael Sunan Oben antara Indonesia dengan Timor Leste). Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(2), 130–154. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i2.233

Sulistyani, Y. A., Pertiwi, A. C., & Sari, M. I. (2021). Indonesia’s Responses amidst the Dynamic of the South China Sea Dispute under Jokowi’s Administration [Respons Indonesia di tengah Dinamika Sengketa Laut China Selatan di bawah Pemerintahan Jokowi. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 12(1), 84–101. https://doi.org/10.22212/jp.v12i1.2149

Suwarno, P., Sumantri, S. H., & Bahar, F. (2021). Rekonstruksi Keamanan Maritim Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Wilayah (Studi Di Kabupaten Natuna Periode Tahun 2019-2020). Jurnal Ketahanan Nasional, 27(1), 65. https://doi.org/10.22146/jkn.62028

Tampi, B. (2017). Konflik Kepulauan Natuna Antara Indonesia Dengan China (Suatu Kajian Yuridis). Jurnal Hukum Unsrat, 23(10), 1–16.

Windradi, F., Bramantyo, R. Y., Widayati, S. C., & Putra, R. A. (2022). Kedudukan dan Peran Hukum Penyelesaian Sengketa International Dalam Perspektif Hubungan. Transparansi Hukum, 5(2), 125–139.

Downloads

Published

2024-05-15

How to Cite

Rachmawati, D. P. (2024). Melampaui Garis Batas: Mengeksplorasi Kompleksitas Sengketa Maritim Antara Indonesia dan Cina di Laut Natuna. Pubmedia Social Sciences and Humanities, 2(1), 14. https://doi.org/10.47134/pssh.v2i1.225

Issue

Section

Articles